Tentang Kami

RNP Law Firm adalah firma hukum layanan lengkap yang bergerak dalam berbagai bidang jasa hukum bagi korporasi, institusi maupun individu. Layanan yang disediakan oleh RNP Law Firm dilakukan oleh praktisi profesional yang memiliki keahlian pada bidangnya masing-masing dengan pengalaman menangani klien baik dalam skala nasional maupun internasional, Berlandaskan profesionalisme dan integritas, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang efektif dan berorientasi pada solusi guna melindungi kepentingan klien kami serta mendukung keberhasilan jangka panjang mereka.

Keahlian kami mencakup hukum korporasi meliputi mekanisme investasi di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tata kelola, kepatuhan regulasi serta hukum perdata yang meliputi permasalahan kontraktual, dan penyelesaian sengketa.

Kantor Hukum RNP juga memiliki keahlian yang kuat dalam bidang minyak dan gas bumi, hukum pelayaran, penggabungan dan peleburan (merger) dan akuisisi, restrukturisasi korporasi, serta proses kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang dan hukum ketenagakerjaan.

 

Kami mewakili klien dalam penanganan hukum asuransi, urusan pasar modal, perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual, sengketa tata usaha negara, serta pembelaan, penyidikan, dan persidangan pada perkara pidana,. Praktik kami juga secara aktif bergerak melakukan layanan hukum perkawinan dan keluarga, termasuk urusan perceraian dan waris.

RNP Law Firm adalah firma hukum layanan lengkap yang bergerak dalam berbagai bidang jasa hukum bagi korporasi, institusi maupun individu. Layanan yang disediakan oleh RNP Law Firm dilakukan oleh praktisi profesional yang memiliki keahlian pada bidangnya masing-masing dengan pengalaman menangani klien baik dalam skala nasional maupun internasional, Berlandaskan profesionalisme dan integritas, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang efektif dan berorientasi pada solusi guna melindungi kepentingan klien kami serta mendukung keberhasilan jangka panjang mereka.

Keahlian kami mencakup hukum korporasi meliputi mekanisme investasi di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tata kelola, kepatuhan regulasi serta hukum perdata yang meliputi permasalahan kontraktual, dan penyelesaian sengketa.

Kantor Hukum RNP juga memiliki keahlian yang kuat dalam bidang minyak dan gas bumi, hukum pelayaran, penggabungan dan peleburan (merger) dan akuisisi, restrukturisasi korporasi, serta proses kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang dan hukum ketenagakerjaan.

Kami mewakili klien dalam penanganan hukum asuransi, urusan pasar modal, perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual, sengketa tata usaha negara, serta pembelaan, penyidikan, dan persidangan pada perkara pidana,. Praktik kami juga secara aktif bergerak melakukan layanan hukum perkawinan dan keluarga, termasuk urusan perceraian dan waris.